Model Komunikasi Ketua Adat Dalam Tata Acara Pernikahan Di Desa Janjimanahan KecamatanDolok Sigompulon

Penulis

  • Robbil Siregar Penulis
  • Ismail STAI Tebingtinggi Deli Penulis
  • Abdul Rosib Siregar STAI Tebingtinggi Deli Penulis

Kata Kunci:

Ketua Adat, Model Komunikasi, Tata Acara Pernikahan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses komunikasi ketua adat dalam tata acara pernikahan Masyarakat yang bersuku Mandailing di Desa Janjimanahan Kecamatan Dolok Sigompulon. Untuk mengetahui komponen komunikasi ketua adat dalam tata acara pernikahan di Desa Janjimanahan Kecamatan Dolok Sigompulon. Untuk mengetahui model komunikasi ketua adat dalam tata acara pernikahan di Desa Janjimanahan Kecamatan Dolok Sigompulon. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menjelaskan secara mendalam tentang apa yang diperoleh dari orang lain, baik berupa tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Hasil penelitian bahwa peran sentral ketua adat, proses Komunikasi yang Terstruktur, Dukungan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pentingnya Pelestarian Tradisi. Hal ini menggambarkan bahwa model komunikasi yang diterapkan oleh Ketua Adat di Desa Janjimanahan sangat berperan dalam menjaga dan melestarikan tradisi adat Mandailing, dengan memadukan nilai-nilai tradisional dan adaptasi terhadap perkembangan zaman secara efektif. Komunikasi yang dilakukan oleh Ketua Adat dalam konteks pernikahan adat Mandailing di Desa Janjimanahan terbukti efektif melalui berbagai komponen komunikasi seperti verbal, non-verbal, dan media tradisional. Pendekatan ini tidak hanya menjaga keberlanjutan tradisi budaya Mandailing, tetapi juga memastikan partisipasi aktif dan pemahaman yang baik dari seluruh komunitas. Adaptasi dengan media sosial menunjukkan bahwa nilai-nilai tradisional dapat tetap relevan dan berkelanjutan dalam konteks modern. Model komunikasi yang diterapkan oleh Ketua Adat, yang menggabungkan elemen formalitas, hormat, struktur, dan inklusi partisipatif, terbukti sangat efektif dalam menjaga keberlangsungan tradisi pernikahan adat Mandailing. Namun, ada tantangan untuk mengadaptasi pendekatan komunikasi agar tetap relevan dan mendukung partisipasi aktif generasi muda dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya mereka.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abdussamad, Z. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. In Syakir Media Press (Vol. 11, Issue 1). Syakir Media Press.

Abidin, M. (2022). Urgensi Komunikasi Model Stimulus Organism Response. Nivedana : Jurnal Komunikasi & Bahasa, 3, 49–52.

Alkudsasi, R. (2020). Peran Kepala Adat Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pembangunan Di Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur. EJournal Pemerintahan Integratif, 5(6), 468–477.

Dalimunthe, A. M. (2019). Eksistensi Perkawinan Adat Pada Masyarakat Mandailing Di Kota Medan. Premise Law Jurnal, 13, 1–17.

Darman, I. K. (2020). Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Pada Masyarakat Di Kabupaten Kotawaringin Timur. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 72–93.

Efendi, E., Attaya, M. F., & Nugroho, M. D. (2023). Model Komunikasi Linear. Da’watuna: Journal of Communication and Islamic Broadcasting, 4(1), 1–7.

Ernawati, & Baharudin, E. (2019). Dinamika Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia. Hukum & Keadilan, 6(September), 53–67.

Feronika, E., Susilo Utomo, H., & Apriani, F. (2019). Peran Kepala Adat Dalam Penyelesaian Masalah Sosial. EJournal Administrasi Negara, 7(1), 6552–6565.

Gultom, F. D., Syahfitri, D., Sari, W., Hasibuan, E. A., Studi, P., Komputer, I., Graha, U., & Padangsidimpuan, N. (2023). Sosialisasi Nilai-Nilai Pendidikan Karakter Pada Tradisi Makkobar. Nauli: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 18–26. https://doi.org/10.1234/jurnal

Huda, A. M., Wonda, T., Kom, S., Ir, P., Sediyono, E., Kom, M., & No, J. D. (2017). Menggunakan Media Sosial. Computatio: Journal of Computer Science and Information Systems, 2(3871), 124–134.

Hulu, Y. (2020). Dakwah Islamiyah Indonesia Sumatera Utara Dalam Pemberdayaan Masyarakat Muslim Kota Medan. Al Balagh, 4(1).

Lah, J. (2022). Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau. EJournal Ilmu Pemerintahan, 2(4), 3273–3287.

Pohan, S. (2023). Tradisi Martahi Pada Masyarakat Padang Lawas. 2(1), 251–255.

Siyoto, S., & Sodik, A. (2021). Dasar Metodologi Penelitian. Literasi Media Publishing, 2021.

Soumena, M. Y., Sekolah, D., Agama, T., & Negeri, I. (2021). Pemberlakuan Aturan Perkawinan Adat Dalam Masyarakat Islam Leihetu-Ambon (Analisis Antro-Sosiologi Hukum). Jurnal Hukum Diktum, 10(1), 40–51.

Sulaiman, A. I. (2022). Model Komunikasi Formal dan Informal dalam Proses Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Penelitian Komunikasi, 16(2), 173–188.

Ula, M., Santoso, A. B., & Winarsih, E. (2020). Penggunaan Bahasa Pembawa Acara Pernikahan Di Wilayah Madiun. Widyabastra : Jurnal Ilmiah Pembelajaran Bahasa Dan Sastra Indonesia, 8(01), 48.

Vassalo, A. F. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak Menurut Hukum Adat Masyarakat Kecamatan Alas Kota Madya Manufahi. Jurnal Komunikasi Hukum, 7, 143–157.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31

Cara Mengutip

Siregar, R., Ismail, & Siregar, A. R. (2024). Model Komunikasi Ketua Adat Dalam Tata Acara Pernikahan Di Desa Janjimanahan KecamatanDolok Sigompulon. At-Tadzkir: Jurnal Penelitian Dan Ilmu Komunikasi , 1(2), 30-37. https://www.journal.staittd.ac.id/index.php/atz/article/view/102

Artikel Serupa

1-10 dari 27

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.